Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk
Selasa, 04 Januari 22

Pertanyaaan:

Apakah imam diharuskan menunggu jika mendengar ada yang datang ketika ia sedang ruku' atau tasyahhud akhir?

Jawaban:

Yang utama adalah tidak tergesa-gesa, yang utama pula adalah imam tidak terlalu lambat sehingga memberatkan bagi para makmum, karena mengutamakan para makmum yang lebih dulu datang itu lebih penting, maka selayaknya ia mengutamakan mereka. Tapi jika memperlahan sedikit agar yang baru datang itu mendapatkan ruku, sujud atau tasyahhud bersama imam, maka ini lebih utama bagi imam.

Fatawa Islamiyyah, Syaikh Ibnu Baz (1/218)


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1768