Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1
Kamis, 06 Januari 22

Pertanyaan:

Saudara MAN dari Mesir menyebutkan dalam pertanyaannya: Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?

Jawaban:

Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh dipakai untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lobang tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

áóÚóäó Çááøåõ ÇáúíóåõæúÏó æóÇáäøóÕóÇÑóì ÇÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó.


"Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah."

Aisyah mengatakan, "Beliau memperingatkan terhadap apa yang telah mereka perbuat."

Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberitahu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang suatu gereja yang ada gambar-gambarnya, beliau bersabda,

ÃõæáÆößó Þóæúãñ ÅöÐóÇ ãóÇÊó Ýöíúåöãõ ÇáúÚóÈúÏõ ÇáÕøóÇáöÍõ Ãóæö ÇáÑøóÌõáõ ÇáÕøóÇáöÍõ ÈóäóæúÇ Úóáóì ÞóÈúÑöåö ãóÓúÌöÏðÇ æóÕóæøóÑõæúÇ Ýöíúåö Êöáúßó ÇáÕøõæóÑó ÃõæáÆößó ÔöÑóÇÑõ ÇáúÎóáúÞö ÚöäúÏó Çááøåö.


"Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang shalih atau seorang laki-laki yang shalih di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah."

Beliau juga mengatakan,

ÃóáóÇ æóÅöäøó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú ßóÇäõæúÇ íóÊøóÎöÐõæúäó ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú æóÕóÇáöÍöíúåöãú


"Ketahuilah bahwasanya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kamu menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu."

Ini artinya, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukannya serta mengabarkan bahwa orang yang melakukannya adalah sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib adalah berhati-hati terhadap hal ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan berarti telah menjadikannya sebagai masjid (tempat sujud), dan barangsiapa yang membangun masjid di atasnya berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka yang harus dilakukan adalah menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan mayat di dalam masjid, hal ini sebagai menifestasi perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab, jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya agar memohon kepada mayat yang ada di dalam kuburan tersebut, atau meminta pertolongan kepadanya, atau shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian ia akan terjerumus ke dalam syirik besar. Inilah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani, maka kita harus menyelisihi mereka dan menjauhi cara dan perbuatan buruk mereka itu.

Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan dibangun masjid di atasnya, yang wajib dilakukan adalah menghancurkan dan menghilangkan kuburan itu terlebih dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor penyebab kesyirikan dan untuk mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk.

Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 388-389, Syaikh Ibnu Baz.

Pertanyaan:

Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya?

Jawaban:

Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, dan itu harus dihancurkan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat menghadap kuburan. Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 234-235.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1770