Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah
Selasa, 11 Januari 22

Pertanyaan:

Saat ini, banyak kaum Muslimin, bahkan sebagian penuntut ilmu (syariah), yang menyepelekan shalat berjamaah. Mereka beralasan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah itu tidak wajib. Bagaimana hukum berjamaah itu sendiri? Dan nasehat apa yang akan Syaikh sampaikan kepada mereka?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi, bahwa shalat berjamaah bersama kaum Muslimin di masjid, hukumnya wajib, demikian menurut pendapat terkuat dari kedua pendapat para ulama. Shalat jamaah itu wajib atas setiap pria yang mampu dan mendengar adzan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóäú ÓóãöÚó ÇáäöøÏóÇÁó Ýóáóãú íóÃúÊö¡ ÝóáóÇ ÕóáóÇÉó áóåõ ÅöáøóÇ ãöäú ÚõÐúÑò.


"Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak datang (ke masjid) maka tak ada shalat baginya, (tidak diterima shalatnya) kecuali karena udzur (halangan syar'i)."

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang udzur tersebut, lalu ia menjawab, "Rasa takut (suasana tidak aman) atau sakit (penyakit)."

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya telah datang kepada beliau seorang laki-laki buta lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?" kemudian beliau bertanya,

åóáú ÊóÓúãóÚõ ÇáäöøÏóÇÁó ÈöÇáÕøóáóÇÉö¿ ÞóÇáó: äóÚóãú¡ ÞóÇáó: ÝóÃóÌöÈú.


"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" Ia menjawab, "Ya." Beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah (panggilan adzan tersebut)."

Dalam ash-Shahihain (Bukhari-Muslim), dari Abu Hurairah radhiayallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

áóÞóÏú åóãóãúÊõ Ãóäú ÂãõÑó ÈöÇáÕøóáóÇÉö ÝóÊõÞóÇãó Ëõãøó ÂãõÑó ÑóÌõáðÇ íóÄõãøõ ÇáäøóÇÓó Ëõãøó ÃóäúØóáöÞó ÈöÑöÌóÇáò ãóÚóåõãú ÍõÒóãñ ãöäú ÍóØóÈò Åöáóì Þóæúãò áóÇ íóÔúåóÏõæúäó ÇáÕøóáóÇÉó ÝóÃóÍúÑöÞó Úóáóíúåöãú ÈõíõæúÊóåõãú.


"Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut."

Seluruh hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Dan orang yang tidak menghadirinya, berhak untuk mendapat hukuman agar ia jera. Sekiranya shalat berjamaah di masjid itu tidak wajib, maka orang yang meninggalkannya tentu tidak berhak mendapatkan hukuman. Sebab shalat di masjid itu adalah termasuk syiar Islam terbesar, penyebab perkenalan antar Muslimin, dan dengan berjamaah akan tercapai kasih sayang dan hilang kebencian.

Juga orang yang meninggalkannya, menyerupai sifat-sifat kaum munafik. Jadi yang wajib dilakukan adalah bersikap hati-hati (dari meninggalkan shalat berjamaah). Dan tak ada arti dari perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena seluruh pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah wajib untuk dibuang dan tidak boleh dipegang! Berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáðÇ (59)


"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisa`: 59).

Dalam ayat lain disebutkan,

æóãóÇ ÇÎúÊóáóÝúÊõãú Ýöíåö ãöäú ÔóíúÁò ÝóÍõßúãõåõ Åöáóì Çááøóåö


"Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah." (Asy-Syuraa: 10).

Dan dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud , bahwasanya beliau berkata, "Sungguh kami melihat para sahabat di antara kami, tak ada yang meninggalkannya (yaitu shalat jamaah), kecuali munafiq, atau orang sakit. Sampai-sampai ada seseorang didatangkan (ke masjid) dipapah di antara dua orang untuk diberdirikan di tengah-tengah shaf."

Tak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan betapa perhatian yang begitu besar dari para sahabat terhadap shalat jamaah di masjid, sampai-sampai mereka terkadang mengantarkan seseorang yang sakit dengan dipapah di antara dua orang agar bisa shalat berjamaah. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala meridhai semua perbuatan mereka. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 56-58, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1773