Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Wanita Muslimah zaman sekarang banyak menghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau video atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran Anda kepada wanita Muslimah ini?

Jawab :

Yang disya'riatkan bagi kaum Muslimin baik pria maupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan.

Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar. Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=179