Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berganti-ganti dalam Bermakmum
Rabu, 23 Februari 22

Pertanyaan:

Apa hukumnya berganti-ganti dalam bermakmum, yaitu bermakmum kepada imam yang bagus bacaannya?

Jawaban:

Sebenarnya itu tidak apa-apa, tapi yang lebih utama adalah seseorang shalat di masjidnya, hal ini agar orang-orang bermakmum kepada imamnya masing-masing di masjid mereka sendiri, juga agar masjid-masjid itu tidak kosong dan agar tidak terjadi konsentrasi jamaah di masjid yang bacaan imamnya bagus sehingga menimbulkan kekacauan, atau terjadinya sesuatu yang makruh. Bahkan boleh jadi ada orang yang sengaja datang ke masjid tersebut hanya untuk mencopet dengan mengintai wanita yang keluar dari masjid, karena banyaknya orang dan ramai, boleh jadi orang tersebut mencopet seseorang, sementara yang dicopetnya tidak merasakannya kecuali setelah jauh. Karena itu menurut kami, sebaiknya setiap orang shalat di masjidnya, karena ini berarti memelihara masjid dan membangun jamaah di dalamnya, dan berkumpulnya jamaah pada imamnya masing-masing akan menghilangkan keramaian dan kesulitan.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/200)


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1799