Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Penonjolan Rambut Kepala
Rabu, 23 Februari 22
بروز شعر الرأس
(3) Penonjolan Rambut Kepala

Soal :
Termasuk pula cara yang dilakukan oleh seorang wanita untuk mempercantik diri dan berhias diri adalah tindakannya meletakkan semacam konde di kepala, di mana rambut terkumpul di atas kepala, apa hukum tindakan ini ?

Jawab :
Rambut, bila mana di atas kepala, maka hal ini masuk ke dalam warning (peringatan) yang datang dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- dalam sabda beliau,


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ


Dua golongan ahli Neraka, yang aku belum pernah melihatnya.
Di dalamnya disebutkan,


نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ


Para wanita yang berpakaian namun telanjang, yang berjalan melenggak lenggok, kepala mereka bak punuk onta yang bergoyang.

Dengan demikian, bila rambut tersebut di atas kepala, maka terlarang. Adapun jika rambut tersebut melingkar di atas leher misalnya, maka hal ini tidak mengapa. Kecuali bila wanita tersebut akan keluar ke pasar, maka kondisi demikian ini termasuk tabarruj, karena akan ada tanda yang nampak menonjol dari belakang aba'ah (pakaian perempuan sejenis mantel luar). Hal ini termasuk tabarruj dan termasuk sebab yang akan menimbulkan fitnah. Karena itulah, hal tersebut tidak boleh.

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Ibnu Utsaimin, 1/2

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1800