Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?
Selasa, 01 Maret 22

Pertanyaan:

Ada perbedaan pendapat antara saya dan seorang teman bangsa Arab tentang mengqashar shalat. Perlu diketahui, bahwa kami di Amerika dan tinggal di sana selama dua tahun. Saya senantiasa menyempurnakan shalat seperti halnya ketika berada di negeri sendiri, sementara teman saya mengqashar shalatnya dengan anggapan bahwa dirinya seorang musafir, walaupun hingga dua tahun. Kami mohon penjelasan tentang hukum mengqashar shalat bagi kami beserta dalilnya.

Jawaban:

Pada dasarnya, seorang musafir mendapat rukhshah (keringanan) untuk mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

æóÅöÐóÇ ÖóÑóÈúÊõãú Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ÝóáóíúÓó Úóáóíúßõãú ÌõäóÇÍñ Ãóäú ÊóÞúÕõÑõæÇ ãöäó ÇáÕøóáóÇÉö


"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)." (An-Nisa`: 101).

Dan berdasarkan perkataan Ya'la bin Umayyah kepada Umar bin Khaththab, ("Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu). Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir"), Umar berkata, "Aku pun heran terhadap apa yang engkau herankan." Lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda,

ÕóÏóÞóÉñ ÊóÕóÏøóÞó Çááøåõ ÈöåóÇ Úóáóíúßõãú¡ ÝóÇÞúÈóáõæúÇ ÕóÏóÞóÊóåõ.


"Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekahNya itu."

Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada'. Lalu beliau tinggal di sana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal selama masa tinggal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, atau kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia tidak lagi tergolong musafir.

Adapun orang yang tinggal lebih dari empat hari dan belum merencanakan tinggal, bahkan rencananya adalah segera kembali begitu selesai urusannya, maka ia seperti yang tinggal di medan jihad menghadapi musuh, atau ditahan penguasa, atau terhalangi oleh sakit, yang mana dalam niatnya adalah segera kembali jika selesai jihadnya, baik dengan kemenangan ataupun perdamaian, atau lolos dari tahanan atau sembuh dari sakit, atau terlepas dari kekuatan musuh atau penguasa atau adanya peluang untuk pulang atau telah berhasil menjual barang, dan sebagainya. Yang demikian ini termasuk musafir, ia boleh mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, walaupun masa tinggalnya lama. Hal ini berdasarkan riwayat, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan hari pada tahun penaklukan Makkah, dan selama itu beliau mengqashar shalat. Beliau pun pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari untuk jihad melawan Nasrani, dan selama itu beliau mengimami shalat para sahabat dengan qashar. Demikian itu karena beliau tidak merencanakan tinggal, tapi niatnya adalah safar hingga urusannya selesai.

Fatawa Islamiyyah, Al-Lajnah Ad-Daimah (1/274).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1807