Pertanyaan:
Banyak kaum Muslimin yang berambisi untuk tidak ketinggalan apa pun dalam shalat. Jika mereka menuju masjid dan mendengar imam sudah mulai shalat, mereka berlari kecil masuk ke masjid untuk segera shalat. Apa hukum perbuatan atau fenomena ini?
Jawaban:
Tergesa-gesa dan terburu-buru hukumnya makruh dan tidak layak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,ÅöÐóÇ ÃóÊóíúÊõãõ ÇáÕøóáóÇÉó ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÇáÓøóßöíúäóÉö¡ ÝóãóÇ ÃóÏúÑóßúÊõãú ÝóÕóáøõæúÇ¡ æóãóÇ ÝóÇÊóßõãú ÝóÃóÊöãøõæúÇ.
"Jika kalian mendatangi shalat, maka hendaklah dengan tenang (tidak tergesa-gesa), apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa beliau bersabda,
ÅöÐóÇ ÓóãöÚúÊõãõ ÇáúÅöÞóÇãóÉó ÝóÇãúÔõæúÇ Åöáóì ÇáÕøóáóÇÉö æóÚóáóíúßõãú ÈöÇáÓøóßöíúäóÉö æóÇáúæóÞóÇÑö æóáóÇ ÊõÓúÑöÚõæúÇ¡ ÝóãóÇ ÃóÏúÑóßúÊõãú ÝóÕóáøõæúÇ¡ æóãóÇ ÝóÇÊóßõãú ÝóÃóÊöãøõæúÇ.
"Jika kalian mendengar iqomah, berangkatlah untuk shalat, dan hendaklah kalian tenang (tidak tergesa-gesa) dan sopan. Janganlah kalian terburu-buru, apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."Sunnahnya adalah datang menuju shalat dengan berjalan yang disertai kekhusyu'an tanpa tergesa-gesa, berjalan santai seperti biasa dengan khusyu dan tenang hingga mencapai shaf. Ini yang hukumnya sunat.
Fatawa Islamiyyah, Ibnu Baz (1/218-219).
Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid