Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat
Selasa, 12 April 22



Pertanyaan:

Di sebagian sekolah, para pendidik mewajibkan para siswinya shalat berjamaah dan mempersilakan mereka yang sedang datang bulan untuk duduk di tempat khusus dan tidak ikut shalat. Sebagian siswi, semoga Allah menunjuki mereka, berbohong kepada para pendidik dengan menyebutkan bahwa mereka sedang datang bulan agar para pendidik itu membiarkan mereka tidak ikut shalat dan duduk bersama teman-teman lainnya yang memang sedang datang bulan. Dengan begitu, mereka meninggalkan shalat selama masa yang sama dengan masa saat datang bulan. Dan ketika mereka benar-benar sedang datang bulan, mereka menyembunyikannya karena tidak ingin diketahui, lalu mereka pun ikut shalat jamaah, padahal mereka sedang datang bulan. Perlu diketahui, bahwa mereka melakukan itu karena takut sanksi atau malu terhadap para pendidik dan keluarga mereka. Bagaimana hukum mereka, mohon penjelasannya, semoga Allah memelihara Syaikh.

Jawaban:

Perbuatan mereka itu tidak boleh dilakukan, karena;

pertama: Itu bohong yang nyata dalam mengungkapkan alasan,

kedua; meninggalkan shalat, baik seluruhnya atau mengakhirkannya hingga keluar waktunya atau meninggalkan jamaah khusus wanita,

ketiga; shalat yang mereka lakukan pada saat mereka datang bulan.

Maka hendaknya anda menasehati mereka dan mengingatkan mereka dengan menjelaskan dosa dan akibat mengakhirkan shalat dari waktunya, berdasarkan Firman Allah,

ÇáøóÐöíäó åõãú Úóäú ÕóáóÇÊöåöãú ÓóÇåõæäó (5)


"(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Ma'un: 5).

Bagi yang diketahui mengakhirkan shalat atau melaksanakan shalat padahal ia sedang datang bulan, maka ia perlu dihukum dengan hukuman yang membuatnya jera dan meninggalkan perbuatan yang diingkari oleh Islam itu. Wallahu a'lam.

Diucapkan dan didiktekan oleh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, pada tanggal 25/6/1421 H.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1826