Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengenakan Jins Tidak Termasuk Tasyabbuh
Jumat, 22 Juli 22
**
لبس الجينز ليس من التشبه
(8) Mengenakan Jins Tidak Termasuk Tasyabbuh

Soal :
Terdapat jenis bahan pakaian yang dinamakan 'jins', bahan tersebut dipotong-potong dengan cara yang beragam untuk dibuat baju anak-anak laki-laki dan perempuan, bahan ini memiliki keistimewaan yaitu kuat (sehingga tidak mudah robek). Masalahnya, bahan ini dikenakan orang-orang kafir dan selain mereka dengan cara dibuat celana yang sempit. Hal itu cukup masyhur. Pertanyaannya adalah penggunaan bahan ini dengan bentuknya yang beragam selain celana panjang yang sempit, dalam artian menggunakan bahan tersebut karena kuat dan bagusnya, apakah termasuk ke dalam tasyabbuh (menyerupai orang-orang kafir) ?

Jawab :
Tasyabbuh maknanya yaitu seseorang melakukan sesuatu yang secara khusus dilakukan oleh orang yang diserupainya. Bila mana bahan pakaian ini atau yang lainnya dikemas yang menyerupai pakaian orang-orang kafir, maka telah masuk ke ranah tindakan bertasyabbuh. Adapun hanya sekedar bahwa pakaian orang-orang kafir tersebut terbuat dari bahan ini, akan tetapi dibentuk menjadi bentuk yang berbeda dengan pakaian-pakaian orang-orang kafir, maka hal tersebut tidak mengapa selagi berbeda dengan cara orang-orang kafir, walau pun mereka terkenal dengan pakaian tersebut, selagi bentuknya tidak seperti yang dikenakan oleh orang-orang kafir.

(Ibnu Utsaimin, Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, 1/5)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1876