Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Puasa dan Junub
Senin, 25 Juli 22

Pertanyaan:

Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?

Jawaban:

Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa pada suatu Subuh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.

Mandi junub itu adalah syarat sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.


Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 31.

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1878