Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengulangi Haji dan Umrah
Selasa, 13 Juni 23

**

Soal :

Seorang wanita bertanya,

“Aku pernah mendengar bahwa seorang wanita hanya boleh berhaji sekali dan berumrah sekali, apakah ini benar ?

Dan, apakah seorang wanita boleh mengulangi umrah berkali-kali bila ia ingin melakukan hal tersebut ?

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Wanita seperti halnya lelaki dalam hal haji dan umrah. Oleh karena itu, Ummul Mukminin ‘Aisyah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ-pernah bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, ‘


åóáú Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁö ÌöåóÇÏñ


‘Apakah seorang wanita berkewajiban untuk berjihad ?

Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-pun menjawab,


äóÚóãú Úóáóíúåöäøó ÌöåóÇÏñ áóÇ ÞöÊóÇáó Ýöíåö ÇáúÍóÌøõ æóÇáúÚõãúÑóÉõ


Iya, mereka wajib berjihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu, haji dan umrah.[1]

Akan tetapi, tidak selayaknya seorang wanita bersikap lancang terhadap suaminya atau walinya untuk mengulangi umrah atau haji. Karena masih ada pintu-pintu kebaikan lainnya yang cukup banyak, yang boleh jadi lebih banyak daripada umrah atau haji. Maka, memberi makan kepada orang yang lapar, memberi pakaian kepada orang yang telanjang, dan menghilangkan ganguan yang menyekitkan kaum Muslimin, boleh jadi lebih utama daripada haji dan umrah. Yang saya maksudkan adalah apabila haji dan umrah tersebut merupakan haji dan umrah sunah. Adapun bila haji dan umrah tersebut adalah haji dan umrah wajib, maka wajib dilakukan.

Wallahu A’lam

Sumber :

Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 8/9-10 (Soal No. 4047)

Catatan :

[1] HR. Ibnu Majah : Kitab al-Manasik, bab : al-Hajj Jihadu an-Nisa, no. 2901






Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1934