Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bacaan Dijadikan Sebagai Profesi untuk Mengais Rizki
Kamis, 06 Juli 23

**

Soal :

Seorang penanya berinisial A.Sh.A. mengatakan,


ΗσαΣψσασΗγυ Ϊσασνϊίυγϊ ζσΡσΝϊγσΙυ Ηααεφ ζσΘσΡσίσΗΚυευ


Apa hukumnya meluangkan waktu untuk melakukan pembacaan (al-Qur’an) terhadap orang yang tengah menderita sakit dan menjadikan hal tersebut sebagai profesi untuk mengais rizki ?

Jawab :

Syaikh-ΡσΝγσευ Ηααευ -menjawab,

Saya katakan,


ζσΪσασνϊίυγϊ ΗσαΣψσασΗγυ ζσΡσΝϊγσΙυ Ηααεφ ζσΘσΡσίσΗΚυευ


Meluangkan waktu untuk melakukan pembacaan (al-Qur’an) terhadap orang yang tengah menderita sakit termasuk kebaikan, bilamana seseorang memaksudkan hal tersebut untuk mencari keridhaan Allah-ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ-dan memberikan kemanfaatan kepada hamba-hamba Allah-ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ-, serta mengarahkan mereka kepada rukyah yang sesuai dengan ketentuan syariat yang datang di dalam kitab Allah-ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ- dan di dalam Sunnah Rasulullah-Υσαψσμ Ηααευ Ϊσασνϊεφ ζσΣσαψσγσ-.

Adapun menjadikan hal itu untuk mengumpulkan harta dunia, sesungguhnya niat semacam ini akan mencabut keberkahan dari bacaaan al-Qur’an yang dibacakan kepada orang yang tengah menderita sakit. Dan, hal ini pun akan menjandikan sang pembaca sebagai hamba dunia. Jika diberi, ia ridha. Jika tidak diberi, ia murka.

Oleh karena itu, aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku yang meluangkan waktu untuk melakukan pembacaan (al-Qur’an) terhadap orang-orang yang tengah menderita sakit, hendaklah mereka memurnikan niatnya karena Allah-ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ-, dan janganlah yang menjadi perhatian keinginan mereka adalah harta dunia. Tetapi, jika mereka diberi, tidak mengapa mereka mengambilnya. Namun, jika mereka tidak diberi, mereka pun tidak memintanya. Dengan itu, akan didapatkan keberkahan dalam pembacaan al-Qur’an yang mereka lakukan terhadap saudara mereka. Inilah yang aku katakan untuk saudara-saudaraku.

Wallahu A’lam

Sumber :

(Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 1/98 (Soal No. 63)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1940