Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ngalap Keberkahan dengan Tanah Kuburan
Selasa, 19 September 23
**

Soal :

Penanya, Idris dari Sudan bertanya, ‘Di kampung kami terdapat sebuah masjid, akan tetap sang imam masjid tersebut menggunakan tanah dari kuburan (untuk ngalap keberkahan), dan ia pun menuliskan azimat, ia mengklaim bahwa hal itu akan dapat mengobati penyakit orang yang tengah menderita sakit, dan dapat pula melepas pengaruh sihir dan ‘ain (pandangan mata jahat), apakah sah shalat di belakang sang imam tersebut ?

Kami berharap mendapatkan faedah dari jawaban Anda, dan semoga pula Anda diberi pahala.

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ –menjawab,

“Tidak diragukan bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-dan bahwa seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, seperti yang biasa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-sampaikan pada khutbah-khutbah Jum’at. Dan, tindakan mengambil tanah dari kuburan untuk digunakan sebagai sarana pengobatan merupakan perkara bid’ah. Dan, perkata tersebut merupakan kesesatan dalam ajaran agama Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Juga merupakan tindak kebodohan menurut akal sehat. Karena sesungguhnya tanah dari kuburan ini tidak dapat mengubah apa pun yang menjadikannya sebagai suatu sebab untuk memberikan kesembuhan terhadap orang sakit karena dimakamkannya mayit di kuburan tersebut. Bahkan, tanah kuburan tersebut seperti halnya seluruh tanah bumi yang lainnya. Tanah kuburan tak memiliki keistimewaan apa pun atas tanah bumi yang lainnya. Dan, barang siapa ngalap keberkahan dengan tanah kuburan atau mencari kesembuhan dengannya, maka sungguh ia telah melakukan kebid’ahan dan ia pun telah sesat dan terdapat kebodohan pada akalnya. Ia harus bertaubat kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dari perbuatannya ini, dan hendaknya ia tahu bahwa kesembuhan itu datang dari sisi Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan bahwasanya tidak ada kesembuhan dengan sebab pun kecuali apa yang dijadikan oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-sebagai sebab, sedangkan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tidak menjadikan tindakan (ngalap keberkahan) dengan mengambil tanah dari kuburan sebagai sebab dalam memberikan kesembuhan orang yang tengah menderita sakit.

Adapun membacakan ayat-ayat dari al-Qur’an terhadap orang sakit, atau membaca sesuatu yang datang di dalam sunnah dari Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- maka ini merupakan sebab syar’i yang dengannya akan diperoleh kesembuhan dengan izin Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-.

Telah shahih dalam sebuah riwayat bahwa ada sekelompok pasukan di masa Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-singgah pada sekelompok kaum, mereka meminta dijamu oleh mereka sebagai tamu. Namun, kaum tersebut menolak untuk menjamu mereka. Lalu, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- takdirkan pimpinan kaum tersebut terpatuk oleh seekor ular. Maka, merekapun mendatangi para sahabat Rasulullah, dan mengatakan (kepada mereka), ‘Adakah orang di antara kalian yang dapat merukyah ?’ Para sahabat pun menjawab, ‘Iya (ada).’ Mereka mengatakan, ‘pemimpin kami tersengat binatang berbisa, dan kami mengingkan orang yang bisa merukyah itu untuk merukyah pimpinan kami.’ Namun, para sahabat mengatakan (kepada mereka), ‘Kami tak akan merukyah pimpinan kalian kecuali kami harus mendapatkan upah dari kalian berupa kambing sejumlah demikian dan demikian.’ Maka, mereka pun memberikan sejumlah kambing kepada mereka. Pergilah salah seorang dari pasukan itu ke orang yang tengah sakit karena tersengat binatang berbisa itu. Lalu, ia membacakan fatihatul kitab (surat al-Fatihah) kepadanya. Maka, berdirilah orang yang tersengat binatang berbisa tersebut, seakan-akan ia tepas dari ikatan yang mengekangnya dan ia pun sembuh dengan izin Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dengan sebab pembacaan surat al-Fatihah yang dilakukan oleh sang perukyah itu terhadap dirinya.

Masalah pengaruh positif pembacaan ayat-ayat al-Qur’an pada orang yang tengah sakit merupakan perkara yang tidak diingkari. Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó æóáóÇ íóÒöíÏõ ÇáÙøóÇáöãöíäó ÅöáøóÇ ÎóÓóÇÑðÇ [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]


dan Kami turunkan dari Al Quran (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, sedangkan bagi orang-orang yang zalim (Al Quran itu) hanya akan menambah kerugian.(al-Isra : 82)

Dan kesembuhan di sini mencakup kesembuhan dari penyakit-penyakit hati dan penyakit-penyakit badan.

Dan sang imam ini yang Anda sebutkan bahwa ia ngalap keberkahan dengan tanah kuburan dan mengobati penyakit dengan tanah kuburan tersebut, wajib atas kalian untuk menasehatinya, dan kalian menjelaskan kepadanya bahwa tindakannya tersebut merupakan kebid’ahan dan kesesatan dalam ketentuan agama Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan juga merupakan bentuk kebodahan dalam akal sehat, dan bahwa ia wajib untuk bertaubat kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Adapun pembacaannya dengan ayat-ayat al-Qur’an dan dengan apa yang datang di dalam sunnah terhadap orang yang tengah sakit, maka hal tersebut tidak mengapa. Bahkan, hal tersebut merupakan perkara yang diminta.

Adapun shalat di belakangnya, maka pendapat yang rajih dari beberapa pendapat para ulama adalah bahwa seseorang bila amal yang dilakukannya dan kebid’ahan yang dilakukannya belum sampai kepada kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, maka seseorang boleh mengerjakan shalat di belakangnya, dan shalat di belakangnya tersebut sah. Kecuali apabila dalam tindakan shalat di belakang orang tersebut terdapat peluang akan terjadinya fitnah, di mana orang-rang-orang akan terfitnah dengan orang tersebut dan mereka akan mengikuti orang tersebut di atas kebid’ahannya tersebut, maka ketika itu baik jika seseorang tidak shalat di belakang orang tersebut, agar orang-orang tidak terfitnah dengan orang tersebut sementara mereka mengira bahwa orang tersebut berada di atas kebenaran karena orang-orang shalat di belakangnya. Terlebih jika orang yang shalat di belakang orang tersebut adalah orang yang berilmu dan memahami persoalan agama.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/118 (soal no : 89)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1950