Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Merias Rambut
Senin, 05 Mei 25

Soal :

Bolehkah seorang wanita untuk merias rambutnya dengan cara modern di mana tujuannya bukan untuk meniru-niru para wanita kafir akan tapi ia bermasud dengan itu berhias untuk suaminya ?

Jawab :

Yang sampai kepadaku tentang merias rambut bahwa hal itu dilakukan dengan memberikan bayaran yang cukup banyak, boleh jadi hal tersebut disifati sebagai bentuk menghambur-hamburkan harta.

Dan, yang saya nasehatkan kepada kaum wanita, hendaklah menjauhkan diri dari tindakan bermewah-mewahan. Wanita tersebut boleh untuk berhias diri untuk suaminya dengan cara yang tidak menjadikan dirinya menghambur-hamburkan harta. Karena, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- melarang tindakan menghambur-hamburkan harta.

Wallahu A’lam

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/6.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1990