Soal :
Bolehkah seorang wanita untuk merias rambutnya dengan cara modern di mana tujuannya bukan untuk meniru-niru para wanita kafir akan tapi ia bermasud dengan itu berhias untuk suaminya ?
Jawab :
Yang sampai kepadaku tentang merias rambut bahwa hal itu dilakukan dengan memberikan bayaran yang cukup banyak, boleh jadi hal tersebut disifati sebagai bentuk menghambur-hamburkan harta.
Dan, yang saya nasehatkan kepada kaum wanita, hendaklah menjauhkan diri dari tindakan bermewah-mewahan. Wanita tersebut boleh untuk berhias diri untuk suaminya dengan cara yang tidak menjadikan dirinya menghambur-hamburkan harta. Karena, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- melarang tindakan menghambur-hamburkan harta.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/6.