Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memotong Ujung Rambut
Kamis, 10 Juli 25

Soal :

Tindakan seorang wanita memotong ujung-ujung rambutnya, apakah haram ataukah halal ?

Jawab :

Tindakan seorang wanita memotong sebagian rambut kepalanya, jika dilakukan dalam haji dan umrah, maka hal tersebut merupakan nusuk yang akan mendekatkannya kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. Dan, ia bakal diberi pahala atas tindakannya tersebut. Karena seorang wanita itu apabila menunaikan haji atau umrah ia memendekkan sebagian rambut kepalanya seukuran satu ruas jari tangan pada setiap sisinya.

Adapun apabila ia tidak dalam keadaan haji atau umrah dan memendekkan sebagian rambut kepalanya hingga menjadi seperti bentuk rambut seorang pria maka hal itu haram. Bahkan, termasuk dosa besar. Karena, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – melaknat kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum lelaki dan melaknat kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.

Dan bila pemotongan itu dilakukan pada bagian ujung rambutnya, dan tetap bentuknya sebagai bentuk kepala seorang wanita maka hal itu makruh menurut pendapat yang jelas yang dikemukakan oleh para ahli fikih kalangan Hanabilah, semoga Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì merahmati mereka. Atas dasar ini, maka tidak selayaknya bagi wanita untuk melakukan hal tersebut.

Wallahu A’lam

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/9.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1995