Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at
Jumat, 22 Agustus 25

Soal :

Apakah shalat Jum’at memiliki sunnah qabliyah atau ba’diyah ?

Jawab :

Telah datang di dalam hadis yang masyhur : “bahwa barang siapa mandi pada hari Jum’at dan mengenakan wewangian dari minyak wangi keluarganya, mengenakan pakaiannya yang terbaik, pergi menuju ke tempat dilaksanakannya shalat Jum’at, dan (setelah sampai di tempat pelaksanan shalat Jum’at) ia mengerjakan shalat yang dituliskan untuknya dan ia diam memperhatikan dan mendengarkan khuthbah yang disampaikan oleh sang khatib, niscaya hal tersebut menjadi sarana penghapusan dosa yang terjadi pada hari Jum’at tersebut dan hari Jum’at yang akan datang.”

Maka, dalam hadis ini terdapat pensyariatan shalat (sunnah) sebelum Jum’at tanpa dibatasi jumlah bilangan rakaatnya. Dengan demikian, disunnahkan bagi orang yang datang ke masjid sebelum dilakukannya khutbah jum’at untuk mengerjakan shalat dua rakaat atau lebih dari itu menkipun sampai sepuluh rakaat, ia salam setiap dua rakaatnya.

Dan, telah tetap (dalam sunnah) bahwa Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bila telah selesai dari mengerjakan shalat Jum’at, beliau melakukan shalat dua rakaat di rumahnya, sebagaimana halnya hal itu beliau lakukan setelah mengerjakan shalat Zhuhur. Dan, dibolehkan mengerjakan shalat sunnah tersebut lebih dari dua rakaat setelah mengerjakan shalat Zhuhur dan setelah mengerjakan shalat Jum’at.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Fi Shalati al-Jum’ati Wa Yaumiha, Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin ÑóÍöãóåõ Çááåõ .




Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=2001