Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berzakat Kepada Saudara Perempuan yang Fakir yang Telah Menikah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Jika seseorang memiliki saudara perempuan yang telah menikah dan semuanya dalam keadaan fakir, bolehkah saudari orang itu boleh menerima zakat dari saudara-saudaranya?

Jawab :

Nafkah seorang wanita adalah kewajiban bagi suaminya, dan jika suami itu seorang yang fakir maka bagi saudara-saudara istrinya hendaklah memberi zakat kepada saudara perempuan mereka itu agar ia mendapat nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk suaminya serta untuk anak-anaknya. Bahkan jika sang istri ini memiliki harta yang wajib dizakati, maka hendaknya mengeluarkan zakat hartanya itu kepada suaminya agar suaminya itu dapat memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=203