Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Apakah boleh bagi seorang wanita untuk mengeluarkan shadaqah dari hartanya sendiri atas nama salah seorang saudaranya yang telah meninggal tanpa sepengetahuan suaminya, dan apakah hukumnya jika yang disedekahkan itu adalah harta suaminya?

Jawab :

Boleh bagi seorang wanita untuk mensedekahkan hartanya sendiri untuk salah seorang saudaranya yang telah meninggal demi mencari keridhaan Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan maksud agar pahala dan faedahnya kembali kepada mereka, karena ia berkuasa terhadap hartanya sendiri dan ia bebas untuk mengeluarkan hartanya itu selama masih dalam batasan-batasan yang telah disyari'atkan Allah Subhaanahu wa Ta'ala. Bersedekah adalah perbuatan baik yang mana pahalanya akan sampai kepada orang yang bersedekah atas namanya jika Allah menerimannya. Adapun jika wanita itu bersedekah dari harta suaminya dan suaminya tidak mencegah perbuatan itu, dan si istri tahu bahwa suaminya tidak akan mencegah hal itu, maka boleh bagi wanita itu untuk bersedekah tanpa sepengetahuan sang suami. Akan tetapi jika suaminya melarang hal tersebut maka tidak boleh bagi si istri untuk bersedekah tanpa sepengetahuan suami.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=204