Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Daimah Lil Ifta' ditanya: "Akhi yang mulia, saya mempunyai masalah dan saya ingin mendapatkan solusinya dari Allah yang Maha Pengasih terhadap hambaNya yaitu khusus masalah pelaksanaan ibadah haji saya. Selama dua tahun saya telah berniat untuk menunaikan haji dan saya telah berumur lima puluh tahun, yang menjadi masalah adalah tidak ada mahram yang mendampingi saya, suami saya hanya sibuk dengan urusan dunia yang tidak pernah berniat untuk menunaikan haji, kecuali jika perusa-haan tempat kerjanya memberi bonus pergi haji dan demikian itu sangat susah untuk diharapkan, sementara saya takut datang ajal sebelum saya me-nunaikan haji dan saya takut berdosa, padahal saya sudah memiliki bekal dan kemampuan. Sebetulnya saya mempunyai dua anak laki-laki tetapi salah satunya bertugas di luar negeri dan sibuk dengan urusan persiapan biaya pernikahannya, begitu pula yang satu lagi. Suami putriku juga tugas di luar negeri. Kesimpulannya semua mahram saya tidak bisa mendampingiku da-lam menunaikan ibadah haji karena kesibukan. Saya telah berusaha menga-jak mereka tapi selalu tidak bisa. Apakah setelah saya dalam kondisi seperti ini, ada hukum fiqh yang membolehkan saya untuk menunaikan ibadah haji dengan ditemani istri saudara laki-laki saya yang telah meninggal dan ber-sama beberapa wanita lain? Saya selalu berusaha menjaga hijab dan pakaian saya. Dalam hal ini saya tidak memuji-muji diri sendiri dan perlu diketahui ini adalah haji yang pertama kali?"

Jawab :

Apabila kondisi yang saudari sebutkan benar, bahwa suami dan mahram anda tidak bisa pergi menemani anda, maka gugurlah kewajiban menunaikan ibadah haji, karena syarat bagi seorang wanita dalam menunai-kan ibadah haji harus didampingi suami atau mahramnya. Maka menurut pendapat ulama yang shahih haram bagimu pergi haji atau pergi ke tempat lain tanpa mahram, walaupun dengan ditemani istri saudaramu atau kaum wanita yang bisa dipercaya, berdasarkan hadits Nabi SAW: "Janganlah seorang wanita bepergian (jauh) kecuali bersama mahram-nya" (Muttafatwa 'alaih). Kecuali apabila istri saudara anda tersebut bersama suaminya maka boleh anda pergi bersamanya karena dia adalah mahram bagi anda. Kerjakanlah amal shalih yang pelaksanaannya tanpa membutuhkan bepergian. Bersabarlah semoga Allah SWT memudahkan jalan untuk menunaikan haji bersama suami atau mahrammu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=229