Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: "Ada seorang wanita yang terkenal keshalihannya, umurnya mendekati masa tua dan ia menginginkan haji. Akan tetapi ia tidak memiliki mahram, sementara ada seorang laki-laki dari daerah itu yang dikenal baik ingin menunaikan haji bersama beberapa wanita yang masih ada hubungan mahram dengan laki-laki tersebut, apakah boleh wanita tersebut pergi haji bersama mereka, sebab ia tidak mendapatkan mahram yang bisa menemaninya padahal dari sisi harta ia mampu, maka mohon dijelaskan, karena kami berselisih dengan sebagian temam dalam masalah ini?"

Jawab :

Tidak boleh bagi wanita itu pergi haji tanpa mahram walaupun bersama beberapa wanita dan seorang laki-laki yang shalih, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam khutbahnya bersabda: "Tidaklah boleh bagi wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu berdiri seorang lelaki dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku akan pergi haji, sementara aku telah mendaftarkan diri pada satu peperangan". Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Pergilah dan berhajilah bersama istrimu". Dalam hadits ini Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak bertanya apakah perempuan itu seorang yang dapat dipercaya atau tidak, ataukah ditemani oleh wanita atau lelaki yang baik, padahal suaminya mendapat panggilan jihad, akan tetapi suaminya diperintahkan meninggalkan jihad dan pergi bersama istrinya. Para ulama berpendapat bahwa apabila wanita tidak mendapatkan mahram, maka tidak wajib menunaikan haji walaupun hingga ia meninggal dan ahli warisnya tidak wajib menghajikan karena ia termasuk dalam katagori tidak mampu, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala hanya mewajibkan haji bagi yang mampu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=240