Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya: Seorang wanita bertanya: "Ibu saya ada di Maroko sedangkan saya bekerja di Saudi Arabia, saya ingin mendatangkannya ke Saudi untuk mendampingi saya dalam menunaikan haji, akan tetapi ia tidak memiliki mahram karena bapak saya telah wafat, sementara saudara-saudara saya tidak mampu menunaikan haji, apakah boleh ia datang sendirian ke Saudi dan haji bersama saya?"

Jawab :

Tidak boleh baginya datang sendirian walaupun untuk menunaikan ibadah haji, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Ini diucapkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tatkala ia sedang khutbah, lalu seorang berdiri dan bertanya: "Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku akan pergi menunaikan haji, sementara saya telah mendaftarkan diri dalam suatu peperangan. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah dan berhajilah bersama istrimu!" Seorang wanita bila tidak mendapatkan mahram, maka gugurlah kewajiban haji darinya, mungkin ia termasuk tidak mampu untuk pergi ke Makkah dan alasan tersebut dibenarkan oleh syariat. Kalau memang tidak mampu menunaikannya hingga ia meninggal, maka boleh dihajikan atas biaya dari harta warisannya. Kesimpulannya, jika wanita meninggal dunia belum menunaikan haji dikarenakan tidak adanya mahram, maka ia tidak berdosa, sebab ia dianggap tidak mampu Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (Ali Imran: 97).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=242