Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin ditanya: "Apabila seorang wanita pergi haji tanpa disertai mahram apakah sah hajinya dan apakah anak yang telah mumayyiz apakah boleh menjadi mahram?"

Jawab :

Adapun hajinya sah, akan tetapi ia bermaksiat terhadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam . Berdasarkan sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah Wanita dibolehkan bepergian kecuali bersama mahramnya". Tentang anak kecil yang belum baligh ia belum pantas menjadi mahram, karena ia masih membutuhkan pendamping dan pengawas, barangsiapa yang keadaannya demikian, maka tidak mungkin ia menjadi pendamping dan pengawas orang lain.

Sementara syarat untuk menjadi mahram adalah laki-laki, baligh dan berakal. Ada masalah yang sangat serius yaitu banyaknya wanita yang meremehkan masalah bepergian melalui pesawat terbang tanpa didampingi mahram, kita jumpai sebagian wanita sendirian di dalam pesawat terbang, mereka beralasan karena di antara mereka telah diantarkan mahramnya sampai di bandara dan tatkala sampai bandara tujuan, sudah ada mahram yang menjemputnya. Jelas alasan ini cacat karena mahram tadi tidak ikut masuk ke dalam pesawat dan hanya mengantarkan sampai ruang boarding saja, boleh jadi pesawatnya terlambat sehingga wanita tersebut terancam atau boleh jadi pesawatnya bisa terbang tetapi tidak bisa mendarat di bandara tujuan karena sesuatu hal, lalu terpaksa pesawat mendarat di tempat lain, maka ia lebih terancam lagi, atau mungkin pesawat tersebut mendarat tepat di bandara tujuan, tapi mahram wanita tersebut terlambat. Mungkin karena tertidur, sakit, macet atau terjadi kecelakaan sehingga menghambat penjemputan.

Meskipun tidak ada hambatan dan gangguan sama sekali, pesawat mendarat tepat waktunya dan dijemput oleh mahramnya, tetapi siapa yang mendampinginya tatkala ia dalam pesawat. Kemungkinan ia duduk di samping laki-laki yang tidak takut terhadap Allah lalu lelaki tersebut menggoda dan merayunya sehingga iapun tergoda dan terjadilah fitnah serta kemaksiatan.

Wajib bagi wanita untuk selalu bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan tidak bepergian kecuali bersama mahramnya. Bagi laki-laki yang diberi amanah menjadi pengendali wanita hendaknya bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan tidak membiarkan mahramnya, tidak boleh agama dan kecemburuannya sirna, karena setiap manusia nanti bertanggung jawab dihadapan Allah di hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamnu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=245