Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Hukum Menangis dalam shalat jama'ah

Jawab :

Tangisan yang dibuat-buat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, sama sekali tidak ada dasarnya sedangkan tangisan yang datang karena kekhusyu'an hati dan kekaguman atas keagungan Allah atau takut kepadanya, maka tangisan semacam ini mempunyai dasar hukum. Apabila sampai mengeluarkan suara, yang tanpa disengaja atau tidak bisa dia tahan, maka hal tsb tidak apa-apa. Akan tetapi tangisan yang dibuat-buat adalah perbuatan yang tidak berdasar dan tidak seyogyanya dilakukan. Hendaknya seseorang itu beribadah kepada Allah azza wa jalla dengan mengerti artinya sehingga hatinya akan luluh dan takut serta menangis. Ketika mengingat azab muncul perasaan takut, ketika mengingat pahala tumbuh keinginannya untuk mendapatkannya, ketika disebutkan asma Allah ia mengagungkannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=258