Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama'ah?

Jawab :

Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakan dengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=280