Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Keluar Dari Muzdalifah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Fauzan berfatwa: "Tentang hukum-nya wanita keluar dari Muzdalifah bersama orang-orang yang lemah setelah terbenamnya bulan untuk kemudian melempar jumrah."

Jawab :

Beliau berkata:" Boleh bagi wanita keluar dari Muzdalifah bersama orang-orang yang lemah setelah terbenamnya bulan, lalu sesampai-nya di Mina ia melempar jumrah Aqabah, karena khawatir berdesak-desakan dengan laki-laki. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa dibolehkan mendahulukan orang-orang lemah dan wanita pergi ke Mina. Adapun mereka yang pernah melakukan demikian itu adalah Abdurahman bin 'Auf dan 'Aisyah dan pendapat ini diikuti oleh Atha', Tsaury, Imam Syafi'i, Abu Tsaur dan Ahlu Ra'yu. Tidak ada perbedaan di antara ulama dalam masalah ini, karena lebih sesuai dengan tuntutan kondisi dan lebih aman dari berdesak-desakan serta lebih tepat dengan sunnah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam . Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata: "Dalil-dalil sangat banyak yang menunjukkan bahwa waktu untuk melempar jumrah aqabah adalah setelah terbit matahari bagi orang yang tidak beruzur dan adapun orang yang berhalangan seperti wanita, orang sakit, lemah atau semisalnya dibolehkan melempar sebelumnya. Imam Nawawi berkata: "Imam Syafi'i dan ahli madzhab berpendapat bahwa bagi orang-orang lemah baik dari kaum wanita dan semisalnya dianjurkan keluar dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit fajar setelah pertengahan malam, untuk melempar jumrah aqabah agar tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki. Dan beliau menyebutkan hadits-hadits yang menguatkan pendapat tersebut".

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=288