Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Fauzan berfatwa: "Tentang dibolehkannya wanita mencukur rambutnya tatkala bertahallul dari haji atau umrah."

Jawab :

Beliau berkata: "Wanita cukup menggunting rambutnya sepanjang ujung jari dan tidak boleh mencukurnya. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa wanita hanya dianjurkan menggunting rambut bukan men-cukurnya, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu Mundzir berkata: "Seluruh ulama bersepakat bahwa wanita hanya dianjurkan menggunting rambut bukan mencukur karena mencukur rambut bagi wanita adalah perusakan berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu bahwa beliau berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh mencukur (rambut), tetapi hanya boleh meng-guntingnya". (HR. Abu Daud). Dari Ali Radhiallaahu 'anhu beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambut kepalanya. Imam Ahmad berkata bahwa wanita boleh menggunting rambut dari setiap kuncir rambutnya sepanjang ujung jari dan inilah pendapat yang diikuti oleh Ibnu Umar, Syafi'i, Ishaq dan Abu Tsaur. Abu Daud berkata: "Saya mendengar Imam Ahmad pernah ditanya tentang seberapa wanita harus menggunting rambutnya, beliau menjawab: "Semua rambut dikumpulkan ke depan lalu digunting rambut paling ujung sepanjang ujung jari. Dan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berkata: "Semua ulama sepakat (ijma') bahwa tidak ada perintah mencukur rambut kepada wanita bahkan yang dibolehkan hanya mengguntingnya, karena mencukur adalah perbuatan bid'ah dan perusakan".

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=289