Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: "Seorang wanita telah menyelesaikan semua manasik haji kecuali melempar jumrah dan ia mewakilkannya kepada orang lain, sebab ia bersama anaknya yang masih kecil, bagaimana hukum hajinya?"

Jawab :

Apabila tidak ada orang yang menjaga anaknya kecuali dia, maka boleh mewakilkan melempar jumrah kepada orang lain, tetapi bila ada orang yang bisa menjaganya, maka tidak boleh mewakilkannya baik haji wajib ataupun sunnah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=291