Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wali Yang Tidak Jelas Tempatnya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Ada seorang laki-laki yang ingin menikah dengan anak pamannya, dan wanita tersebut tidak punya wali kecuali saudaranya yang berumur 5 tahun pamannya tinggal di Ethiopia sudah 15 tahun, sementara wanita tersebut mengirim surat kepadanya berkali-kali tetapi tidak dijawab?”

Jawab :

Apabila tempat tinggal pamannya tidak jelas dan susah dihubungi, maka wali terjauh boleh menikahkan dengan syarat calon suami orang baik dan sebanding.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=304