Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita berihram haji bersama suaminya dari Jeddah, dan ia pun melakukan manasik haji namun setelah singgah di Makkah datang haid, maka ia pun pergi ke Jeddah lagi sebelum menunaikan thawaf ifadhah dan wada' dan tatkala suci suami mencampurinya sementara ia belum melakukan thawaf ifadhah dan wada'?"

Jawab :

Tidak selayaknya bagi wanita tersebut pergi ke Jeddah sebe-lum menyempurnakan manasik haji, bahkan sebaiknya tetap tinggal di Makkah hingga suci lalu menuntaskan manasik hajinya, berdasarkan hadits: "Apakah menghalangi kami haid tersebut". Tetapi tidak ada denda atasnya karena kepergiannya itu. Adapun suaminya menggauli sebelum ia tahallul maka itu tidak halal karena belum thawaf ifadhah dan wada', maka wanita tersebut harus memilih sangsi di antara menyembelih kambing, atau puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Dan ia harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan umrah lagi, artinya ia berihram dari Jeddah lalu menuju ke Makkah, setelah itu pergi ke Baitullah untuk melakukan thawaf dan sa'i lalu menggunting rambut. Setelah melaksanakan umrah ia harus thawaf ifadhah dan thawaf wada'. Apabila ia pergi keluar dari Makkah langsung setelah thawaf ifadhah maka ia tidak perlu lagi melakukan thawaf wada' (karena thawaf tersebut cukup menjadi pengganti thawaf wada').

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=310