Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bapak Ridha Setelah Akad Nikah Dilakukan Oleh Saudara
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad Bin Ibrahim ditanya: “Orang tua menolak menjadi wali dan ia dinikahkan oleh saudaranya, setelah terjadi pernikahan, maka orangtuanya menerima akad nikah tersebut, bagaimana cara meluruskan pernikahan tersebut?”

Jawab :

Jika seorang wanita dinikahkan oleh saudaranya tanpa mendapatkan hak wakil dari bapaknya, maka nikah tersebut tidak sah, walaupun setelah akad mendapat persetujuan dari bapaknya. Dan cara meluruskan pernikahan tersebut tidak lain bapaknya harus menikahkan lagi dengan akad baru atau mewakilkan kepada saudaranya atau orang lain. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/113

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=332