Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengkonsumsi Daging Import
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Kita mengimport daging murni tanpa tulang dan belum dimasak, dan sering dikonsumsi karena murah harganya, oleh karena itu bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut?

Jawab :

Daging yang diimport dari selain negara muslim ada dua keadaan : Pertama : berasal dari negara yang penduduknya ahli kitab yaitu penduduknya memeluk agama ahli kitab : Yahudi dan Nashrani dan yang memotong hewan tersebut seorang ahli kitab sesuai dengan petunjuk syari'at, maka daging semacam ini halal dikonsumsi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dengan dalil firman Allah : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, (QS. 5:5) Dan yang dimaksud dengan makanan dalam ayat ini adalah sembelihan mereka sebagaimana telah disepakati oleh ulama, karena makanan selain sembelihan adalah halal baik dari makanan ahli kitab atau selain mereka seperti biji-bijian dan buah-buahan yang tidak perlu disembelih. Kedua : daging yang diimport dari negara kafir selain ahli kitab, seperti negara komunis, dan penyembah berhala, maka daging tersebut tidak boleh dikonsumsi semasih yang menyembelihnya bukan orang Islam atau ahli kitab ( Yahudi atau Nashrani ), dan apa-apa yang diragukan penyembelihnya atau diragukan cara menyembelihnya, apakah disembelih sesuai dengan syari'at atau tidak ? maka kaum muslimin diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang samar-samar tersebut, karena banyak hal yang tidak samar-samar sehingga kita tidak membutuhkan yang samar-samar tersebut, karena dalam hal makanan terdapat bahaya yang besar, jika dia merupakan makanan yang jijik ( Buruk ), karena makanan yang jijik tersebut memberikan kepada tubuh kita makanan yang jijik pula, dan sembelihan sendiri sangat sensitif, oleh karena itu disyaratkan agar dilakukan penyembelihannya oleh orang yang ahlinya yaitu seorang muslim atau ahli kitab, dan dilakukan dengan cara syar'I ( sesuai dengan ajaran syari'at ), dan jika kedua syarat ini tidak terpenuhi maka sembelihan itu adalah bangkai dan bangkai haram dikonsumsi. Bagaimanapun juga, daging yang saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas jika dia diimport dari negara-negara ahli kitab ( yahudi atau nashrani ) dan penyembelihannya sesuai dengan syari'at Islam, maka daging tersebut adalah halal, dan jika disembelih dengan cara yang tidak syar'I, maka ini adalah haram, dan jika perkaranya samar-samar bagimu, maka tinggalkanlah dan carilah yang tidak samar-samar. Wallahu A'lam Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, V/320

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=338