Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum wanita berziarah kubur
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Saya mendengar dari sebagian pembimbing bahwa wanita tidak boleh secara qath'i menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan saya telah memberitahukan hal itu kepada isteri dan ibu saya akan tetapi keduanya belum puas dengan hal itu. Oleh karena, sayat mohon diberikan penjelasan tentang hal ini secepat mungkin.

Jawab :

Pertama: Berziarah kubur bagi kaum laki-laki adalah sunnah karena hal itu adalah perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan perintahnya, juga hal itu perbuatan Khulafaur Rasyidun dan seluruh shahabat radhiallâhu 'anhum serta Aimmatul Muslimin tanpa adanya orang yang menyalahi hal itu; karenanya hal ini dianggap sebagai ijma' . Juga hal itu, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam : "dulu aku melarang kalian menziarahi kubur…ingatlah, (sekarang) berziarahlah kalian". Adapun bagi kaum wanita maka mereka tidak boleh melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat para ulama berdasarkan perkataan Ibnu 'Abbas radhiallâhu 'anhuma : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita penziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan sebagai masjid dan tempat perapian". Hadits ini diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan memiliki syahid (penguat dari sisi sanad-red) yaitu hadits Abu Hurairah dan Hassan bin Tsabit radhiallâhu 'anhuma. Jadi, tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits yang membolehkan berziarah diatas. Hadits ini khusus buat kaum wanita karena diungkapkan dalam shighat/bentuk Jam'ul Muannats sedangkan hadits yang membolehkan diatas bersifat umum yang mencakup kaum wanita dan laki-laki dengan menggunakan dominasi shighat ar-Rijal (bentuk yang khusus bagi kaum laki-laki). Hadits yang melaknat wanita-wanita penziarah kubur tersebut mengkhusukan keumuman hadits pembolehan sehingga mengeluarkan kaum wanita dari pembolehan berziarah kubur. Kedua: Tangis wanita yang (biasanya) mengeluarkan suara merupakan bentuk an-Niyahah (meratap) yang merupakan dosa besar, baik hal itu dilakukan diatas kuburan ataupun tidak. Begitu juga dengan perbuatan mereka menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian adalah merupakan dosa besar juga, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau berkata: "wanita yang meratap bila belum bertobat sebelum matinya maka dia akan dibangkitkan di Hari Kiamat dalam kondisi memakai baju kurung/jubah terbuat dari ter dan tameng besi yang sudah berkarat". (H.R.Muslim). Begitu juga dalam hadits shahih yang lain bahwasanya beliau bersabda: "bukanlah dari kelompok kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kantong pakaian dan berdoa dengan doa Jahiliyyah". (H.R.Bukhari dan Muslim). (Fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IX, hal. 103-105, no. 2927)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=351