Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih tetap mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa? Atau apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Jika wanita hamil mengalami keguguran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dike-luarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haidh dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan: Kapan janin itu berbentuk manusia?
Jawabnya adalah: Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur delapan puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan, seba-gaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal, ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada kami:

Åöäøó ÃóÍóÏóßõãú íõÌúãóÚõ ÎóáúÞõåõ Ýöí ÈóØúäö Ãõãøöåö ÃóÑúÈóÚöíúäó íóæúãðÇ äõØúÝóÉð Ëõãøó íóßõæúäõ ÚóáóÞóÉð ãöËúáó Ðóáößó Ëõãøó íóßõæúäõ ãõÖúÛóÉð ãöËúáó Ðóáößó (ÝóåóÐöåö ÃóÑúÈóÚóÉõ ÃóÔúåõÑò) Ëõãøó íõÈúÚóËõ Åöáöíúåö Çáãóáóßõ

“Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaan-Nya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula (maka inilah masa empat bulan) kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dst.) hingga akhir hadits.

Tentang segumpal daging itu diterangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam kitab-Nya, bahwa segumpal daging adalah segumpal darah yang be-lum sempurna bentuknya, jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk sebe-lum berumur delapan puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa jadi berbentuk dan bisa jadi tidak berbentuk. Para ulama berpendapat bahwa umumnya janin itu telah berbentuk menjadi manusia jika janin bayi telah berumur sembilan puluh hari, maka janin yang ada dalam perut wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk manusia karena baru enam puluh hari, dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/266 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=445