Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika seorang wanita mengalami keguguran, apakah wajib baginya untuk puasa dan shalat sejak keluarnya darah sebelum keguguran, ataukah hukum darah itu sama dengan hukum darah haidh, dan saat terjadinya keguguran apakah setelahnya ada nifas atau tidak?

Jawab :

Jika seorang wanita hamil keguguran berupa segumpal darah atau daging yang belum memiliki bentuk manusia maka darah yang keluar bukanlah darah nifas, adapun darah yang keluar beberapa saat sebelum keguguran dan beberapa saat setelah keguguran, maka darah itu dianggap darah rusak (darah penyakit) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan puasa dan shalat dengan keberadaan darah tersebut, dengan catatan, setiap akan shalat hendaknya ia berwudhu serrta menjaga agar darah itu tidak menetes dengan menggunakan kapas atau sejenisnya. Sedangkan jika wanita itu keguguran berupa janin yang telah memiliki bentuk manusia, maka hukum darah yang keluar adalah hukum darah nifas yang mengha-ruskannya meninggalkan shalat, puasa dan haram bagi suaminya menyetubuhinya hingga ia mendapat kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah atau hingga mencapai hari yang keempat puluh dari sejak masa keguguran. Dan jika wanita itu telah suci sebelum empat puluh hari maka hendaknya ia mandi wajib serta melaksanakan shalat, puasa dan boleh bagi suaminya menyetubuhinya walaupun belum empat puluh hari jika telah suci.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/419 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=451