Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Syarat Wajibnya Zakat
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Alangkah senangnya jika kami mendapat penjelasan tentang syarat wajib zakat?

Jawab :

Syarat wajib zakat meliputi:

1. Islam. Orang kafir tidak wajib membayar zakat. Harta yang mereka berikan tidak diterima, sekali pun pemberian itu dikatakan sebagai zakat. Keputusan ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas.” (At-Taubah: 54).
Pernyataan kami yang mengatakan bahwa orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, dan tidak sah serta tidak diterima jika menge-luarkan zakat, bukan berarti mereka di akhirat kelak akan diampuni, melainkan justru mereka akan disiksa, sebagaimana disebutkan dalam firman

Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam Surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasuk-kan kamu ke dalam Saqar (Neraka)?”. Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian". (Al-Muddatstsir: 38- 47).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang-orang kafir kelak akan disiksa dengan sebab melanggar syariat Islam.

2. Merdeka. Sebab budak tidak memiliki harta. Harta yang dimiliki budak adalah kepunyaan majikan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam :
ãóäú ÈóÇÚó ÚóÈúÏðÇ áóåõ ãóÇáñ ÝóãóÇáõåõ áöÈóÇÆöÚöåö ÅöáÇøó Ãóäú íóÔúÊóÑöØó ÇáúãõÈúÊóÇÚõ.
“Barangsiapa menjual budak yang memiliki harta maka harta tersebut menjadi kepunyaan penjual, kecuali pembeli tersebut mengajukan per-syaratan.”
Dengan demikian seorang budak tidak memiliki harta, sehingga ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Kalaupun budak itu ditaqdirkan memiliki harta, pada akhirnya harta tersebut menjadi milik majikan. Majikan mempunyai hak meng-ambil seluruh harta yang dimilikinya. Dalam arti kata hak kepemilikan seorang budak itu mempunyai nilai kurang, karena dia tidak dapat memiliki harta sebebas orang merdeka.
3. Mencapai nisab. Hendaknya harta tersebut telah mencapai nisab yang sudah ditentukan ukurannya dalam agama. Ukuran nisab tiap-tiap harta berbeda-beda. Jika harta yang dimiliki seseorang tidak mencapai nisab, ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab berarti ia hanya memiliki harta sedikit, tidak cukup untuk memberi bantuan.
Ukuran nisab untuk tiap-tiap harta berbeda-beda. Hewan ternak misalnya, memiliki nisab tersendiri, mempunyai ukuran minimal dan maksimal. Begitu juga dalam harta lain mempunyai nisab sendiri-sendiri, mempunyai batas minimal dan selebihnya mempunyai hitungan ter-sendiri.

4. Mencapai haul. Jika mengeluarkan zakat sudah diwajibkan sebelum harta tersebut mencapai haul (dimiliki selama 1 tahun penuh), tentu orang-orang merasa dirugikan. Dan jika zakat baru diberikan setelah lebih dari satu tahun, niscaya membahayakan hak orang miskin.
Maka di antara hikmah yang terdapat dalam kewajiban zakat adalah adanya batas atau ukuran waktu pembayaran yaitu mencapai haul.
Dalam pembatasan waktu dengan mencapai haul dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara hak orang-orang kaya dan hak para penerima zakat. Maka jika seseorang mati atau hartanya musnah sebelum mencapai haul, kewajiban zakat menjadi gugur.
Ada tiga jenis harta yang dikecualikan tidak harus mencapai haul ketika dizakati, yaitu: keuntungan dari perdagangan, anak hewan ternak dan buah-buahan/biji-bijian.

Haul zakat keuntungan dari perdagangan adalah sesuai dengan haul modalnya. Haul zakat anak hewan ternak sesuai dengan haul induknya. Sedang haul zakat buah-buahan adalah pada saat panen.
Contoh dalam menghitung zakat keuntungan dari perdagangan: Seorang pedagang berbelanja mencapai jumlah 10.000 real, kemudian satu bulan sebelum mencapai haul, barang ini bertambah atau ia mendapat keuntungan separuh modal. Maka pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat dari uang modal dagang ditambah keuntungan yang diperoleh, sekali pun keuntungan tersebut belum mencapai haul. Karena keuntungan dari perdagangan merupakan bagian dari modal dagang, dan haul mengeluarkan zakat keuntungan dari perdagangan mengikuti haul ketika mengeluarkan zakat modal dagang.

Contoh dalam menghitung zakat anak hewan ternak: Seseorang memiliki beberapa ekor hewan ternak yang telah mencapai nishab. Pada pertengahan tahun hewan ternak tersebut banyak yang beranak, sehing-ga mencapai dua kali nishab. Maka ia juga diwajibkan mengeluarkan zakat dari anak-anak hewan ternak yang telah mencapai nishab itu, sekali pun belum mencapai haul. Karena haul mengeluarkan zakat anak hewan ternak itu mengikuti induknya.

Adapun haul zakat buah-buahan adalah ketika biji-bijian atau buah-buahan itu dipetik atau dipanen. Zakat kurma misalnya, tidak harus menunggu setahun, namun cukup sehingga kurma tersebut dipanen, setelah dipanen baru dikeluarkan zakat, begitu juga biji-biji dikeluarkan zakatnya pada saat panen tanpa menunggu haul. Berdasar-kan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)..” (Al-An’am: 141).
Itulah ketiga jenis harta yang wajib dizakati namun dikecualikan dari persyaratan mencapai haul.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=476