Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Kita mengetahui bahwa Al-Qur’an Al-Karim memiliki kehormatan tersendiri, tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Bagaimana pendapat anda mengenai kaset rekaman Al-Qur’an, baik bagi laki-laki maupun wanita bila keduanya sedang dalam kondisi junub, atau si wanita dalam kondisi haid; apakah boleh menyentuh atau membawa kaset rekaman Al-Qur’an tersebut?

Jawab :

Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga besar serta para shahabatnya.
Tidak apa-apa membawa atau menyentuh kaset rekaman Al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi junub dan semisalnya. Wa billahit taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
( Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Li al-Buhuts al-'Ilmiyyah Wa al-Ifta’, pertanyaan ketiga dari fatwa No. 9620. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=485