Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang pria berkata: Istri saya melahirkan lalu salah seorang sahabatku enggan untuk masuk ke dalam rumahku, dengan alasan bahwa jika seorang wanita yang sedang dalam keadaan nifas maka tubuh dan perbuatannya dianggap najis, untuk itu tidak dibolehkan bagi seseorang memakan makanan dari tangannya. Hal ini menimbulkan keraguan bagi diri saya dalam kehidupan saya, saya harap Anda berkenan menerangkan hal ini karena sepengetahuan saya bahwa seorang wanita yang sedang nifas dilarang untuk melaksanakan shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an?

Jawab :

Seorang wanita tidak menjadi najis karena haidh, juga tidak menjadi najis karena nifas, dan tidak diharamkan bagi seseorang untuk me-makan makanannya atau untuk meminum minuman yang dibuat oleh tangannya, dan bagi suaminya dibolehkan untuk menggauli istrinya selain pada kemaluannya, hanya saja dimakruhkan menggauli istrinya pada bagian tubuh antara pusar dan lutut, berdasarkan hadits Muslim dari Anas , bahwa umat Yahudi pada zaman dahulu tidak memakan makanan dari wanita haidh, maka Rasulullah SAW bersabda: “Berbuatlah sesuka hati kalian kecuali nikah (bersetubuh)”, juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiallaahu anha ia berkata: “Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan kepadaku, maka aku menggunakan kain, lalu beliau mencumbuiku, dan saat itu aku sedang dalam keadaan haidh”. Larangan shalat, puasa dan membaca Al-Qur’an pada wanita saat haidh atau saat nifas tidak berpengaruh terhadap memakan makanan-makanan yang dibuat atau dipersiapkan dengan tangannya.
( Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 25/63. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=488