Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Saya mendapatkan haidh biasanya sembilan hari atau sepuluh hari, dan ketika habis masa haidh itu saya mandi untuk bersuci, lalu ketika saya melaksanakan pekerjaan rutin rumah tangga darah itu keluar kembali dengan terputus-putus, hal ini membuat saya bingung, tolong beritahulah saya tentang masa haidh ini, dan jika hal ini terjadi terus menerus pada diri saya apakah ada ketentuan syari’at yang membolehkan saya untuk melakukan shalat, puasa serta melakukan umrah, juga bolehkah saya menggunakan pil pencegah haidh di bulan Ramadhan?

Jawab :

Pertama: Masa haidh bagi Anda adalah masa haidh yang biasa Anda alami yaitu sembilan atau sepuluh hari, dan jika haidh itu telah ber-henti setelah sembilan atau sepuluh hari maka segeralah Anda mandi, shalat, puasa serta thawaf di Ka'bah untuk haji atau umrah, juga halal bagi suami Anda untuk berhubungan badan dengan Anda. Adapun darah yang biasa ke-luar pada saat-saat tertentu setelah habisnya masa haidh karena melakukan pekerjaan rumah atau karena sebab lain, maka darah itu bukanlah darah haidh melainkan darah rusak (darah penyakit), dan darah ini tidak mengha-langi Anda untuk shalat, puasa, thawaf serta ibadah-ibadah lainnya, jika itu terjadi maka cucilah itu sebagaimana Anda mencuci najis-najis lainnya, hanya saja disyari'atkan bagi Anda untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, setelah itu Anda boleh shalat, thawaf di Ka’bah dan membaca Al-Qur’an.

Kedua: Dibolehkan bagi Anda untuk menggunakan pil pencegah haidh di bulan Ramadhan jika dalam penggunaannya tidak membahayakan kesehatan Anda secara umum, tidak mengakibatkan kemandulan, tidak mengakibatkan kejanggalan pada haidh bulanan Anda, karena terkadang pil itu mengakibat-kan mengalirnya darah terus menerus, jika semua demikian yang terjadi maka haram hukumnya menggunakan pil tersebut. Untuk mengetahui hal ini lebih mendalam silahkan Anda bertanya kepala para ahlinya yaitu para dok-ter yang ahli dalam bidang ini.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’, 5/388. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=495