Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita telah melalui masa nifasnya selama empat puluh hari, karena itu ia segera bersuci dengan mandi secara benar. Sepuluh hari kemudian wanita itu mengeluarkan darah yang amat sedikit, dan karena itu ia meninggalkan shalat Zhuhur, kemudian darah itu berhenti setelah lima kali waktu shalat. Perlu diketahui bahwa darah itu keluar bukan pada masa haidh yang biasa. Pertanyaannya adalah; apakah ia harus melakukan enam shalat yang ditinggalkannya itu selama ia mengeluarkan darah yang amat sedikit ini, yaitu dua atau tiga tetes darah yang bukan pada masa haidh, atau apakah ia boleh meninggalkan shalat-shalat tersebut sebagaimana yang telah ia lakukan?

Jawab :

Jika seorang wanita telah suci dari nifasnya lalu sepuluh hari kemudian ia mengeluarkan darah yang amat sedikit sekali dan bukan pada masa haidh yang biasa, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan juga tidak boleh meninggalkan puasa, karena darah itu adalah darah rusak (darah penyakit), dan hendaknya ia melaksanakan (mengqadha) shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semasa keluarnya darah yang amat sedikit itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’, 5/425.. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=507