Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tetang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia di-wajibkan mandi (bersuci) atau tidak?

Jawab :

Cairan berwarna kuning dan keruh adalah jenis cairan yang keluar dari seorang wanita dan dapat berubah warna menjadi cairan keruh, itu serupa dengan air sisa pembersih daging, merah akan tetapi merahnya tidak begitu jelas, sementara cairan kuning adalah cairan yang berwarna kuning yang terkadang cairan itu keluar dari seorang wanita, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini hingga terdapat lima pendapat, akan tetapi pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika cairan itu keluar setelah habisnya masa haidh dalam jarak yang tidak begitu jauh dengan terhentinya darah haidh maka berarti cairan itu termasuk dalam kategori haidh (dikenakan hukum haidh), jika keluarnya cairan itu tidak setelah habisnya masa haidh, yakni berselang beberapa waktu dari waktu berhentinya masa haidh, maka cairan itu tidak termasuk dalam kategori darah haidh (tidak dikenakan hukum haidh). Adapun mengenai cairan putih, maka yang dimaksud dengannya adalah jika seorang wanita menggunakan kapas atau pembalut di tempat keluarnya cairan itu, lalu cairan itu tidak berubah dan tetap keluar dengan warna putih, maka itulah yang dinamakan dengan cairan putih, dan jika cairan putih itu berubah warna maka ini adalah merupakan bukti bahwa darah haidh belum berhenti.

Sebagian kaum wanita ada yang tidak mengeluarkan cairan putih ini akan tetapi kebiasaannya adalah mengeluarkan cairan yang berwarna keruh pada masa antara satu masa haidh dengan masa haidh lainnya, jika demikian ber-arti cairan keruh ini merupakan tanda berhentinya darah haidh dan mulainya masa suci walaupun ia tetap mengeluarkan cairan berwarna kuning, karena wanita ini tidak biasa mengeluarkan cairan putih. Pada kenyataanya, terkadang permasalahan seputar haidh merupakan permasalahan yang masih samar-samar karena beragamnya peristiwa yang dialami kaum wanita, akan tetapi haidhnya wanita yang alami (yang menjalani hidup dengan normal) tidak mengalami kejanggalan.

Kejanggalan pada masalah haidh ini lebih banyak terjadi pada kaum wanita yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan, yakni berupa tablet-tablet yang biasa dikonsumsi oleh sebagian wanita. Sebenarnya, obat-obatan itu di samping dapat membahayakan rahim, juga dapat menimbulkan banyak kejanggalan haidhnya wanita yang meng-konsumsinya, juga dapat membingungkan orang-orang yang dimintai fatwa tentang hal ini. Karena itu, saya memperingatkan kepada kaum wanita untuk tidak menggunakan pil-pil semacam ini, apalagi para wanita yang belum bersuami, karena sebagian dokter telah mengatakan kepada saya, bahwa menggunakan pil-pil ini dapat menyebabkan kemandulan bagi kaum wanita yang mengkonsumsinya. Logikanya, tidak diragukan lagi, bahwa mencegah sesuatu yang alami dapat menimbulkan suatu kejanggalan yang tidak alami.

Darah haidh adalah darah yang alami, jika seorang wanita mengkonsumsi suatu pil untuk menghambat keluarnya darah haidh yang alami ini, maka sudah pasti pil tersebut akan menimbulkan efek buruk pada tubuh, karena obat tersebut berusaha untuk menyimpangkan sesuatu yang alami yang telah ditetapkan Allah pada tubuh wanita. Maka sekali lagi saya peringatkan, hen-daknya para wanita tidak mengkonsumsi pil-pil semacam itu.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/285 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=510