Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Kandungan seorang wanita hamil telah mencapai bulan keenam, sejak usia kandungannya berumur tiga bulan ia terus mengeluarkan cairan dari kemaluannya. Apakah cai-ran itu dapat mempengaruhi shalatnya? Perlu diketahui bahwa janin dalam perutnya itu belum keluar.

Jawab :

Jika cairan yang keluar itu adalah bukan darah yang sama si-fatnya dengan darah haidh maka cairan itu adalah bukan darah haidh dan tidak ada pengaruhnya pada shalat dan puasa yang ia kerjakan, cairan yang keluar ini dapat membatalkan wudhu akan tetapi cairan itu adalah suci dalam pengertian tidak menyebabkan najis pada pakaian dan badannya.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/256. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=533