Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Saya mengeluarkan mani yang disertai air kencing, kemudian setelah itu keluar mani tanpa syahwat, dan saya pun tidak terangsang, apakah saya harus mandi dan apakah cairan yang keluar itu termasuk najis atau bukan?

Jawab :

Cairan yang keluar dari Anda yang disertai dengan air kencing tanpa syahwat adalah wadi, hukum cairan tersebut adalah najis sama halnya dengan air kencing, Anda tidak wajib mandi karenanya akan tetapi wajib bagi Anda untuk membersihkan najis tersebut dan bagian yang terkena itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/292. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=535