Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berbukanya Musafir
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seseorang yang sedang berpuasa melakukan perjalanan sejauh 73 (tujuh puluh tiga) kilo meter. Ia berang-kat dalam keadaan berpuasa dengan alasan bahwa ia akan tinggal di wilayah yang ditujunya itu. Ternyata ia tidak jadi tinggal di sana dan kembali lagi menempuh perjalanan sejauh itu pada hari itu juga. Dalam perjalanan pulangnya itu ia berbuka. Bagaimanakah qadha’ dan kaffarah (tebusan) baginya?

Jawab :

Orang tersebut tidak boleh berbuka, karena jarak perjalanan yang ia tempuh tidak mencapai jarak yang membolehkannya mengqashar shalat. Untuk itu hendaknya ia bertobat kepada Allah karena perbuatannya itu, dan ia harus mengqadha hari tersebut sebagai penggantinya, namun demikian ia tidak harus mengeluarkan kaffarah, karena kaffarah itu hanya berlaku akibat hubungan suami-isteri pada siang bulan Ramadhan yang dilakukan oleh orang yang berkewajiban puasa, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Kaffarah ini pun diberlakukan bagi sang isteri, kecuali jika dipaksa oleh suaminya sementara ia tidak dapat menolaknya, dalam keadaan seperti ini maka ia tidak wajib kaffarah. Dan kaffarah itu tidak berlaku kecuali bagi mereka yang memang diwajibkan berpuasa.

Adapuan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) bersama isterinya, lalu dalam perjalanan itu ia mencampuri isterinya, maka dalam hal ini tidak ada kaffarah. Namun jika saat itu ia sedang puasa, maka puasanya menjadi rusak, dan ia wajib mengqadhanya. Dan jika saat itu ia tidak sedang berpuasa, masalahnya sudah cukup jelas. Perlu diperhatikan, bahwa selain yang diakibatkan oleh hubungan suami-isteri, tidak ada kaffarah. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu, maka hukum asalnya adalah bebas dari ketentuan.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=586