Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seorang wanita bertanya: Saya mempunyai banyak utang puasa, tidak kurang dari tiga bulan. Apakah untuk itu tidak ada jalan lain selain qadha, misalnya dengan kaffarah yang dapat diterima di sisi Allah? dan jika saya tidak mengetahui keberadaan orang-orang yang miskin misalnya, apa yang harus saya lakukan?

Jawab :

Mengenai puasa dalam tiga tahun yang anda tinggal-kan itu perlu diketahui sebabnya. Jika anda meninggalkannya dengan sengaja, maka itu adalah dosa besar, tidak ada gunanya jika anda mengqadhanya sekarang, yang bisa anda lakukan sekarang adalah bertobat kepada Allah dan memperbaiki amal anda. Barangsiapa yang bertobat kepada Allah maka Allah akan menerima tobatnya.

Adapun jika anda meningalkannya karena tidak tahu, sebagaimana yang dialami oleh sebagian kaum wanita, yaitu mereka beranggapan bahwa seorang wanita tidak wajib berpuasa kecuali setelah mencapai usia lima belas tahun sekali pun ia telah mengalami haidh sebelum mencapai usia tersebut. Ini adalah kesalahan dari mereka sendiri. Dalam kondisi seperti ini, maka anda wajib mengqadha puasa itu dan insya Allah akan diterima, sebab anda meninggalkannya karena tidak tahu. Anda harus langsung menggantinya begitu anda tahu walau-pun itu sudah lewat satu tahun. Qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan secara bertahap sampai sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jadi, seseorang yang punya utang puasa Ramadhan tidak boleh menangguh-kannya sampai datangnya Ramadhan berikutnya. Untuk itu hendaknya ia bertobat kepada Allah dan mengqadha utang puasanya. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=595