Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum “Hidangan Orang Tua”
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada orang yang mengadakan hidangan pada bulan Ramadhan, di mana ia menyembelih hewan dan mengatakan bahwa itu adalah hidangan orang tua. Bagaimana hukumnya?

Jawab :

Sedekah untuk kedua orang tua yang telah meninggal dibolehkan, tapi berdoa untuk keduanya adalah lebih utama daripada sedekah untuk keduanya, karena yang demikian inilah yang dianjurkan dan ditunjukkan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dalam sabdanya: “Apabila seorang manu-sia meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga; shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” Beliau tidak menyebutkan “anak sholeh yang bersedekah untuknya” atau “shalat untuknya”, kendati demikian, jika ada yang bersedekah untuk yang telah meninggal maka akan mendapat pahalanya, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pernah ditanya tentang itu dan beliau membolehkannya.

Namun apa yang dilakukan oleh sebagian orang pada malam-malam bulan Ramadhan berupa sembelihan-sembelihan dan hidangan-hidangan, yang notebene tidak dihadiri kecuali oleh orang-orang kaya, maka hal ini tidak termasuk yang dibenarkan syari’at dan bukan merupakan amal para salafus shalih. Maka hendaknya seseorang tidak melakukan itu, karena pada hakekatnya hanya sekedar walimah yang dihadiri orang-orang, di mana sebagian mereka bermaksud mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih sembelihan, mereka beranggapan bahwa sembelihan lebih utama daripada membeli daging ... Hal ini bertentangan dengan syari’at, karena sembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah kurban (Idul Adha), sembelihan haji (hadyu) dan aqiqah. Jadi mendekatkan diri kepada Allah dengan sembelihan pada bulan Ramadhan tidak disunatkan.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=621