Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
I’tikaf dan Syaratnya
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah i’tikaf di bulan Ramadhan sunat muakkad? dan apa syaratnya selain bulan Ramadhan?

Jawab :

I’tikaf di bulan Ramadhan adalah sunat, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melakukannya pada masa hidupnya, para isteri beliau pun melakukannya setelah wafatnya beliau. Ahlul ilmi menyebutkan ijma’ ulama bahwa i’tikaf hukumnya sunat. Tapi i’tikaf itu harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at, yaitu di mana seseorang berada di masjid karena mentaati Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan melepaskan diri dari kegiatan duniawi dan beralih kepada ketaatan kepada Allah, jauh dari urusan dunia dan melaksanakan berbagai ketaatan yang berupa shalat, dzikir dan sebagainya. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam beri’tikaf ketika menjelang lailatul qadar. Orang yang beri’tikaf harus menjauhi kegiatan duniawi, yaitu; tidak melakukan jual beli, tidak keluar dari masjid, tidak mengantar jenazah, tidak menjenguk yang sakit. Adapun orang-orang yang beri’tikaf lalu dikunjungi oleh pengunjung sepanjang malam dan siang hari, yang mana dalam hal itu banyak ucapan-ucapan yang terlarang, maka hal itu bertolak belakang dengan maksud i’tikaf.

Adapun jika dikunjungi salah seorang keluarganya dan meng-ajaknya berbicara, maka itu tidak mengapa, sebab ada riwayat dari Nabi, bahwa beliau dikunjungi oleh Shafiyah (isterinya) sementara beliau sedang i’tikaf lalu ia berbicara dengan beliau. Yang jelas, hendaknya orang menjadikan i’tikaf itu untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala .
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=622