Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur?

Jawab :

Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=64