Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh yang mulia, saya seorang pelajar yang sudah mencapai usia baligh, namun tidak mempunyai harta. Apakah boleh saya meminta dana kepada orang tua saya untuk menunaikan ibadah haji saat ini, atau saya menunggu sampai saya selesai belajar dan telah bekerja agar saya menunaikan ibadah haji dengan harta saya sendiri, dan ini akan memakan waktu yang cukup lama. Apa nasehat Syaikh kepada saya.

Jawab :

Haji itu tidak wajib atas seseorang bila ia tidak mempunyai harta, sekalipun ayahnya adalah orang kaya; dan tidak perlu meminta kepada ayahnya sejumlah dana yang cukup untuk dapat menunaikan ibadah haji. Para ulama telah mengatakan, “Andaikata ayahmu memberimu sejumlah uang agar kamu menunaikan ibadah haji, maka kamu tidak harus menerimanya. Kamu boleh menolaknya sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku.”

Sebagian ulama juga ada yang mengatakan, “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengan-nya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya. Tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya.” Ini adalah pendapat yang shahih.

Yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menuaikan haji wajib dengannya?

Jawabnya: Tidak wajib. Ia boleh menolaknya karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan. Tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayah-nya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanaklah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ungkit kembali pemberian itu.

Berdasarkan itu semua kami katakan kepada saudara penanya (pelajar): Tunggu hingga Allah menjadikan kamu orang yang mampu dan kamu dapat menunaikan ibadah haji dengan hartamu sendiri, dan kamu tidak berdosa apabila kamu terlambat menunaikan ibadah haji (karena belum mampu).

( Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, vol. 16, hal. 22. ) ( 06122003 / 10101424 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=648