Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh terhormat, ada seseorang yang melakukan thawaf dua putaran dan oleh karena sangat padatnya manusia ia harus keluar dari thawafnya dan beristirahat selama satu atau dua jam, kemudian ia kembali melakukan thawaf. Apakah ia harus memulai thawafnya dari awal ataukah ia boleh menyempurnakan thawafnya yang tersisa?

Jawab :

Kalau jarak waktunya lama maka ia wajib mengulangi tawafnya dari awal, tapi kalau jarak waktunya hanya sebentar saja maka tidak mengapa ia melanjutkan dan menyempurnakan thawafnya. Yang demikian itu karena di antara syarat melakukan thawaf dan sa’i itu adalah al-muwalat, yaitu putaran dilakukan secara berkesinambungan. Maka apabila di antara putaran itu diputus dengan jarak waktu yang panjang, maka putaran-putaran sebelumnya menjadi batal, dan oleh karenanya ia wajib mengulangi thawaf atau sa’inya dari awal lagi. Adapun jika jarak waktu itu hanya sebentar, seperti duduk hanya dua atau tiga menit saja lalu bangkit kembali dan meneruskan thawaf atau sa’inya, maka hal itu tidak apa-apa. Tetapi kalau sampai satu atau dua jam lamanya, maka itu termasuk jarak waktu yang cukup lama yang mengharuskannya meng-ulangi thawaf atau sa’i dari awal.

( Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, vol. 16, hal. 37. ) ( 06122003 / 10101424 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=657